Jangka waktu kontrak bagi hasil menggunakan skema gross split berlangsung selama 20 tahun terhitung sejak 2021 hingga 2041. Chevron Pacific Indonesia (CPI), Pertamina Hulu Rokan (PHR), dan SKK Migas telah berkoordinasi untuk pengambilalih kelola Blok Rokan pada 9 Agustus 2021 mendatang.(anjas)
DPR dorong komunikasi intensif pengalihan pengelolaan Blok Rokan
News Feed
Grammy Awards ditunda jadi 14 Maret 2021
Nasional|Rabu, 6 Januari 2021, 09:50
Post Views: 67 Jakarta, jurnalsumatra.com – Acara penghargaan Grammy yang awalnya akan digelar akhir Januari ditunda menjadi 14 Maret akibat lonjakan kasus Baca Selengkapnya
Menghitung hari hadirnya vaksin Sinovac halal dan aman
Nasional|Rabu, 6 Januari 2021, 09:47
Post Views: 107 Jakarta, jurnalsumatra.com – Wabah COVID-19 yang menglobal dan memakan waktu pandemi nyaris setahun membuat banyak negara di dunia mencari Baca Selengkapnya
DPRD dukung Pemkot Palu perketat syarat pelaku perjalanan masuk Palu
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 11:30
Post Views: 467 Palu, jurnalsumatra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Palu memperketat syarat bagi Baca Selengkapnya
PKS Jateng siap kolaborasi dengan gubernur sejahterakan masyarakat
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 11:29
Post Views: 67 Semarang, jurnalsumatra.com – Jajaran pengurus DPW Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Jawa Tengah siap berkolaborasi dengan Gubernur Ganjar Pranowo dalam Baca Selengkapnya
Kodam I/BB tes cepat COVID-19 seluruh prajurit-PNS di 4 provinsi
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 11:28
Post Views: 100 Medan, jurnalsumatra.com – Kodam I Bukit Barisan melakukan tes cepat COVID-19 kepada seluruh prajurit dan PNS yang berada di Baca Selengkapnya
Komentar