Jangka waktu kontrak bagi hasil menggunakan skema gross split berlangsung selama 20 tahun terhitung sejak 2021 hingga 2041. Chevron Pacific Indonesia (CPI), Pertamina Hulu Rokan (PHR), dan SKK Migas telah berkoordinasi untuk pengambilalih kelola Blok Rokan pada 9 Agustus 2021 mendatang.(anjas)
DPR dorong komunikasi intensif pengalihan pengelolaan Blok Rokan
News Feed
PSSI tegaskan TC di Spanyol bakal angkat mental pemain
Post Views: 187 Jakarta, jurnalsumatra.com – PSSI menegaskan bahwa pemusatan latihan (TC) tim nasional U-19 di Spanyol bakal membantu mengangkat mental para Baca Selengkapnya
Kuasa hukum Rizieq Shihab sampaikan pembuktian di PN
Nasional|Rabu, 6 Januari 2021, 11:23
Post Views: 127 Jakarta, jurnalsumatra.com – Kuasa hukum Rizieq Shihab dijadwalkan menyampaikan pembuktian dalam sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan oleh Polda Baca Selengkapnya
Gubernur Sumsel minta lembaga penyalur distribusikan bantuan tunai
Post Views: 211 Palembang, jurnalsumatra.com – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru meminta lembaga penyalur segera mendistribusikan bantuan tunai kepada 1 juta lebih Baca Selengkapnya
Pakar Hukum nilai Front Pembela Islam jelas tak sesuai konstitusi
Nasional|Rabu, 6 Januari 2021, 11:22
Post Views: 84 Jakarta, jurnalsumatra.com – Pakar hukum Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai ormas Front Pembela Islam (FPI) jelas tak sesuai Baca Selengkapnya
Kak Seto: Kebiri bagian dari rehabilitasi pelaku kekerasan seksual
Nasional|Rabu, 6 Januari 2021, 10:33
Post Views: 68 Jakarta, jurnalsumatra.com – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengatakan tindakan kebiri kimia sebagai hukuman tambahan Baca Selengkapnya
Komentar