Jangka waktu kontrak bagi hasil menggunakan skema gross split berlangsung selama 20 tahun terhitung sejak 2021 hingga 2041. Chevron Pacific Indonesia (CPI), Pertamina Hulu Rokan (PHR), dan SKK Migas telah berkoordinasi untuk pengambilalih kelola Blok Rokan pada 9 Agustus 2021 mendatang.(anjas)
DPR dorong komunikasi intensif pengalihan pengelolaan Blok Rokan
News Feed
Tim SAR gabungan kembali temukan serpihan badan pesawat Sriwijaya Air
Nasional|Rabu, 13 Januari 2021, 15:42
Post Views: 55 Jakarta, jurnalsumatra.com – Tim SAR Gabungan kembali menemukan serpihan badan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di perairan Kepulauan Seribu Baca Selengkapnya
Warga terdampak banjir di Solok kesulitan air bersih
Nasional|Rabu, 13 Januari 2021, 15:39
Post Views: 85 Solok, jurnalsumatra.com – Warga terdampak banjir di Kota Solok, Sumatera Barat kesulitan air bersih sehingga belum dapat membersihkan peralatan Baca Selengkapnya
Pasien RSD Wisma Atlet sembuh COVID-19 41.575 orang
Nasional|Rabu, 13 Januari 2021, 15:38
Post Views: 57 Jakarta, jurnalsumatra.com – Pasien sembuh COVID-19 di Rumah Sakit Darurat (RS) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, hingga 13 Januari 2021 Baca Selengkapnya
Empat penambang emas tertimbun longsor di Solok Selatan ditemukan
Nasional|Rabu, 13 Januari 2021, 15:37
Post Views: 103 Padang Aro, jurnalsumatra.com – Sebanyak empat orang dari enam penambang yang tertimbun longsor tambang emas di Kabupaten Solok Selatan, Baca Selengkapnya
Kekosongan kepemimpinan, Sekjen PB HMI didesak gelar rapat harian
Nasional|Rabu, 13 Januari 2021, 15:35
Post Views: 66 Jakarta, jurnalsumatra.com – Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (MPK PB HMI) mendorong Sekretaris Jenderal PB Baca Selengkapnya
Komentar