oleh

Seratusan pedagang di Lhokseumawe tuntut pengembalian kios

Banda Aceh, jurnalsumatra.com – Seratusan pedagang Pasar Inpres Lhokseumawe, Aceh menuntut pengembalian kios atau lapak dagangan mereka, setelah bangunan pasar tersebut dibangun ulang.

Tuntutan disampaikan para pedagang dalam unjuk rasa di Balai Kota Lhokseumawe, Senin.

Pedagang menyebutkan unjuk rasa tersebut mereka lakukan sebagai bentuk protes, karena lapak atas kios dagangan mereka tidak dikembalikan, setelah Pasar Inpres Lhokseumawe dibangun kembali.

Dalam aksi tersebut, pedagang menduga kios mereka dijual kepada pedagang lain oleh Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Lhokseumawe.

Indah, salah satu pedagang pengunjuk rasa mengatakan, sebelumnya Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi membangun kembali bangunan Pasar Inpres Lhokseumawe.

“Sebelum dibongkar, dinas terkait sudah berjanji dan mendata pedagang yang menempati kios tersebut. Namun setelah dibangun kembali, kios tersebut diberikan kepada pedagang lain,” kata Indah.

Menurut Indah, dirinya bersama ratusan pedagang lainnya sudah lama menempati kios tersebut. Mereka juga sudah membayar ganti rugi kepada pemilik sebelumnya.

Karena itu, dirinya bersama ratusan pedagang lainnya menuntut agar Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Lhokseumawe segera menepati janji sebelumnya untuk mengembalikan kios tersebut setelah pasar selesai dibangun kembali..

“Kami menuntut janji Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Lhokseumawe yang akan mengembalikan kios kepada pedagang sebelumnya, setelah kios tersebut dibangun kembali,” kata Indah.

Indah mengatakan jangan merampas lapak pedagang kecil yang hanya mencari keuntungan dari recehan. Kepada siapa pedagang harus mengadu kalau bukan kepada Wali Kota Lhokseumawe.

Hamdani, koordinasi aksi, menyebutkan jika tuntutan pedagang Pasar Inpres Lhokseumawe tidak dipenuhi, maka mereka akan kembali berunjuk rasa dengan jumlah yang lebih banyak lagi.

“Unjuk rasa ini menyangkut hak pedagang Pasar Inpres Lhokseumawe yang telah dizalimi. Kami akan terus menuntut sampai hak kami diberikan dan kios kami dikembalikan,” kata Hamdani.

Hamdani juga menduga ada indikasi praktik jual beli kios di Pasar Inpres Lhokseumawe yang dilakukan oknum Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Lhokseumawe.

“Kalau memang hanya persoalan retribusi pasar, kami sanggup membayarnya. Diduga pasti ada penyetoran untuk mendapatkan kios tersebut. Jangan jadikan Pasar Inpres Lhokseumawe sebagai ladang bisnis,” kata Hamdani.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Lhokseumawe T Adnan mengatakan pihaknya akan membentuk tim independen untuk menginvestigasi persoalan pasar tradisional tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed