Terkait dengan ketertetelusuran ikan hasil tangkapan, Zaini menyebutkan bahwa lembar awal sebagai dasar penerbitan Sertifikat Hasil Tangkap Ikan (SHTI) terhadap setiap kapal perikanan yang pertama kali mendarat hasil tangkapan ikan harus memperhatikan data bongkaran ikan dan logbook penangkapan ikan.
Kemudian, lanjutnya, harus pula memperhatikan hasil pemeriksaan atau pengawasan kapal penangkapan ikan serta daftar kapal pada Regional Fisheries Management Organization (RFMO).
Disebutkan, KKP tengah mengembangkan integrasi Sistem Telusur Dan Logistik Ikan Nasional (Stelina) sebagai implementasi PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.(anjas)
Komentar