Manado, jurnalsumatra.com – Lima pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Provinsi Sulawesi Utara diberikan sanksi karena melakukan pelanggaran.
“Selama tujuh bulan saya bertugas di Sulut, sudah lima petugas telah diberikan sanksi karena melakukan berbagai pelanggaran,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Utara Bambang Haryanto di Manado, Minggu.
Ia mengatakan ke lima petugas itu, yakni tiga petugas di Rutan Manado terdiri dua dipindahkan ke kepulauan, dan satu ke Rutan Kotamobagu.
Kemudian seorang petugas dari Lapas Manado dipindahkan ke Rumbasan, dan satu dari Rutan Kotamobagu di tarik ke kantor wilayah.
Kelima petugas yang diberikan sanksi itu bukan melakukan pelanggaran terkait narkoba.
“Mudahan-mudah tidak akan ada terkait dengan narkoba, kalau ada sanksi tegas akan dilakukan yakni pemecatan,” katanya.
Ia menambahkan kelima petugas tersebut karena melakukan pelanggaran disiplin, tidak taat pada pimpinan, melanggar aturan.
Tetapi sanksi diberikan, sebab kalau tidak cepat ditangani, pelanggaran seperti itu bisa saja bertambah, atau bisa melakukan tindakan pelanggaran berat.
“Untuk itu perlu dilakukan antisipasi dari awal, dan ini menjadi peringatan bagi teman-teman lain untuk tidak main-main, tetapi seriuslah bekerja,” katanya.
Ia mengatakan, disamping itu memerintahkan kepada Kepala Lapas maupun Rutan untuk melakukan pemeriksaan bagi pegawai yang melakukan pelanggaran serta memberikan sanksi sesuai PP 53 tentang displin PNS.(anjas)
Komentar