oleh

Polisi tangkap 4 preman yang peras dan ancam lakukan penembakan

Dari hasil penyelidikan di media sosial facebook bahwa para pelaku ini pernah tergabung dalam ormas besar di Bali.

“Terhadap pelaku BM yang juga seorang residivis ini pernah membuat berita bohong memojokkan petugas (polisi). Melalui FB pelaku ini mengatakan petugas membantu kejahatan,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed