Lahat, jurnalsumatra.com – Usai menerima LP/B-10/VI/2020/Sumsel/Res Lahat/Sek Kikim Barat, tanggal 28 Juni 2020 tahun lalu, unit Reskrim Polsek Kim-Bar terus menggali berbagai informasi, guna memburuh keberadaan terduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kapolsek Kim-Bar AKP Predy Raja Guguk SH, melalui Kasubag Humas Polres Lahat IPTU Hidayat disampaikan PAUR Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan Polsek Kikim Barat (Kim-Bar) telah berhasil mengamankan terduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
“Kejadian kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) ini, pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2020 sekira pukul 20.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Jajaran Baru Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, saat korban sedang berada didalam rumah,” ungkap PAUR Humas Polres Lahat.
Dijelaskannya, korban Nopi Saputra (32) warga Desa Jajaran Baru Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, saat itu korban sedang pergi keluar. Saat kembali lagi, ternyata kunci pintu rumahnya telah dirusak, dan sejumlah barang berharga miliknya telah raib digondol maling.
Lantas Nopi Saputra melaporkan kejadian tersebut. Bermodalkan informasi dan keterangan dari saksi yakni M.Urip (37), dan Susilawati (35) keduanya merupakan warga Desa Jajaran Baru Kecamatan Kikim Barat (Kim-Bar) Kabupaten Lahat, anggota Polsek terus melakukan Lidik kelapangan.
“Nah, hasil keterangan dari keduan saksi dan informasi yang didapat oleh anggota unit Reskrim Polsek Kim-Bar mengarah terduga pelakunya Eko Prasetio (20) warga Desa Jajaran Baru Kecamatan Kikim Barat (Kim-Bar) dan diketahui terduga pelaku ini pernah menjalani hukuman dalam perkara Pencurian dengan Kekerasan (Curas),” tambahnya.
Lispono mengatakan, untuk kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2020 sekira jam 20.00 WIB bertempat di dalam rumah korban yang saat itu, korban sedang pergi keluar. Lantas, tersangka Eko merusak kunci rumah korban.
“Setelah berhasil masuk kedalam rumah korban, sipelaku langsung mengasak sejumlah barang berharga milik korban berupa 1 unit mesin cuci, 1 unit kipas angin besar, 1 unit TV LCD, 2 unit Camera merk Nikon, 1 unit kompor gas, 1 unit speaker aktif, 1 buah tabung gas 3 kilogram, akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp.20 juta rupiah,” urai Liespono.
Sedangkan, untuk kronologis penangkapan diuraikan Liespono, setelah melakukan proses penyelidikan yang cukup panjang, unit Reskrim Kim-Bar mendapat informasi bahwa tersangka Eko Prasetio lagi berada di Desa Wonorejo. Tanpa mengulur waktu lagi, Kapolsek Kim-Bar memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Komentar