Kemudian pada Rabu tanggal 03 Maret 2021 sekira pukul 20.00 WIB, bertempat Desa Wonorejo Kecamatan Kikim Barat (Kim-Bar), tersangka berhasil dibekuk oleh unit Reskrim Polsek Kim-Bar dan selanjutnya digelandang kekantor Polsek untuk diperiksa lebih lanjut.
“Tersangka berikut barang bukti (BB) berupa satu unit Kipas Angin merk Sky Fan, 1 unit mesin Cuci merk Polytron telah diamankan di Polsek, untuk terduga pelaku sekarang masih diperiksa lebih lanjut, guna proses hukum kedepannya,” tutup Liespono. (Din)
Komentar