oleh

Rumah Pengedar Narkoba di Gerbek Polisi

Muba, jurnalsumatra.com –  Sulaiman (28) salah serorang pengedar Narkoba tak bisa mengelak ketika Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin menggerebek rumah nya di Dusun Teluk Kemang Kelurahan Sungai Lilin Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba, Rabu, (24,02/2021) sekira jam 15.30  Wib. Karena polisi menemukan barang bukti Narkoba jenis sabu yang disimpan pelaku. Kapolres Muba Akbp Erlin Tangjaya, SH, S.ik, melalui Kasat Narkoba Akp Jonroni, SH mengatakan, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Rumah pelaku kita grebek sesuai informasi dari masyarakat yang kami Terima, penghuninya diduga sering transaksi narkoba” Kata Jonroni Ahad, (28/02/2021). Dijelaskan nya, saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan barang bukti sabu yang disimpan pelaku.  “Barang bukti yang berhasil disita petugas di lapangan berupa 51 (Lima Puluh Satu) Paket yang diduga Narkotika Jenis Shabu dengan Berat bruto  25,5 (Dua Puluh Lima Koma Lima) Gram”Jelas dia.

Jonroni menegaskan, kalau polisi saat ini masih mendalami motif dan polo peredaran barang haram tersebut. Selain itu, lanjut dia ada barang bukti lainya yang disita diantaranya 3 (Tiga)  Ball Plastik Klip Bening, 1 (Satu) Buah Sekop Plastik, 1 (Satu) Buah Dompet warna merah muda dengan Merek “ TOKO MAS SURYA”. Dan atas perbuatanya Pelaku Sulaiman dijerat Pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rafik elyas).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed