Sesuai pasal 21 ayat 1, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.(anjas)
BKSDA Sumbar lepasliarkan trenggiling di Cagar Alam Maninjau
![BKSDA Sumbar lepasliarkan trenggiling di Cagar Alam Maninjau](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2021/02/BKSDA-Sumbar-lepasliarkan-trenggiling-di-Cagar-Alam-Maninjau.jpg)
News Feed
Seekor Lumba-Lumba Mati Diserang Predator Laut di Situbondo
Nasional|Kamis, 9 Januari 2025, 17:49
Post Views: 4 Situbondo, jurnalsumatra.co – Anggota Satuan Polisi Air Laut dan Udara (Satpolairud) Polres Situbondo Jawa Timur menemukan seekor lumba-lumba dalam Baca Selengkapnya
Hari Ini, 21 Provinsi Tetapkan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024
Nasional|Kamis, 9 Januari 2025, 17:47
Post Views: 1 Jakarta, jurnalsumatra.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan, terdapat 21 provinsi yang menetapkan kepala daerah hasil Pilkada 2024 Baca Selengkapnya
Cempaka Putih, Wilayah Pertama di Jakpus yang Terbebas BAB Sembarangan
Nasional|Kamis, 9 Januari 2025, 17:43
Post Views: 6 Jakarta, jurnalsumatra.co – Kecamatan Cempaka Putih merupakan wilayah pertama di wilayah Jakarta Pusat yang bebas dari kebiasaan sebagian warga buang Baca Selengkapnya
Pemkab Kampar Diberi Bantuan Mobil Sedot Tinja dari Kementerian PU
Nasional|Rabu, 8 Januari 2025, 15:23
Post Views: 3 Pekanbaru, jurnalsumatra.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar Riau menerima satu mobil sedot tinja dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) guna Baca Selengkapnya
Petugas SKCK di Polresta Jambi Ditambah untuk Layani PPPK
Nasional|Rabu, 8 Januari 2025, 15:20
Post Views: 3 Jambi, jurnalsumatra.co – Satuan Intelkam Polresta Jambi menambah jumlah petugas pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) guna mempercepat pelayanan bagi Baca Selengkapnya
Komentar