Sesuai pasal 21 ayat 1, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.(anjas)
BKSDA Sumbar lepasliarkan trenggiling di Cagar Alam Maninjau
![BKSDA Sumbar lepasliarkan trenggiling di Cagar Alam Maninjau](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2021/02/BKSDA-Sumbar-lepasliarkan-trenggiling-di-Cagar-Alam-Maninjau.jpg)
News Feed
Provinsi Bengkulu Terbaik Keempat Nasional Partisipasi Pemilih Pilkada
Nasional|Jumat, 10 Januari 2025, 14:43
Post Views: 3 Bengkulu, jurnalsumatra.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menyebutkan provinsi berjuluk Bumi Rafflesia itu menjadi terbaik keempat nasional Baca Selengkapnya
Rumah Bupati dan Dinas PUPR Lampung Timur Digeledah Kejaksaan Tinggi
Nasional|Jumat, 10 Januari 2025, 14:40
Post Views: 3 BandarLampung, jurnalsuamtra.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah Bupati dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Baca Selengkapnya
KPK Periksa Mantan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati
Nasional|Jumat, 10 Januari 2025, 14:34
Post Views: 3 Jakarta, jurnalsuamtra.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018—2024 Nicke Widyawati sebagai Baca Selengkapnya
Seorang Warga Ternate Hilang di Hutan
Nasional|Jumat, 10 Januari 2025, 14:32
Post Views: 3 Ternate, jurnalsumatra.co – Kantor Pencarian dan Pertolongan Basarnas Ternate Maluku Utara (Malut) bersama tim SAR gabungan intensif melakukan pencarian Baca Selengkapnya
Gubernur dan Wagub NTT Terpilih Siapkan Tim Transisi
Nasional|Jumat, 10 Januari 2025, 14:30
Post Views: 3 Kupang, jurnalsumatra.co – Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena dan Baca Selengkapnya
Komentar