Sesuai pasal 21 ayat 1, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.(anjas)
BKSDA Sumbar lepasliarkan trenggiling di Cagar Alam Maninjau
![BKSDA Sumbar lepasliarkan trenggiling di Cagar Alam Maninjau](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2021/02/BKSDA-Sumbar-lepasliarkan-trenggiling-di-Cagar-Alam-Maninjau.jpg)
News Feed
Karhutla di Los Angeles Tewaskan 24 Orang
Nasional|Senin, 13 Januari 2025, 14:43
Post Views: 1 Moskow, jurnalsumtra.co – Korban tewas akibat kebakaran hutan di Los Angeles California Amerika Serikat bertambah menjadi 24 orang. Demikian Baca Selengkapnya
Hari Ini, Sekjen PDI Perjuangan Penuhi Panggilan KPK
Nasional|Senin, 13 Januari 2025, 14:41
Post Views: 1 Jakarta, Jurnalsumatra.co – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa Baca Selengkapnya
Anwar Usman, Hakim MK Kembali Bersidang Sengketa Pilkada Usai Sakit
Nasional|Senin, 13 Januari 2025, 14:38
Post Views: 1 Jakarta, jurnalsumatra.co – Penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Baca Selengkapnya
Dua Warga Halmahera Utara Hilang Saat Mendaki Gunung Karianga
Nasional|Senin, 13 Januari 2025, 14:36
Post Views: 3 Ternate, jurnalsumatra.co – Kantor Pencarian dan Pertolongan Basarnas Ternate Maluku Utara (Malut) menyatakan pihaknya menerjunkan personel untuk mencari dua Baca Selengkapnya
Bea Cukai Langsa Sita Peredaran 1,18 Juta Batang Rokok Ilegal
Nasional|Minggu, 12 Januari 2025, 15:32
Post Views: 3 BandaAceh, jurnalsumatra.co – Tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa Provinsi Aceh menyita peredaran Baca Selengkapnya
Komentar