Sesuai pasal 21 ayat 1, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.(anjas)
BKSDA Sumbar lepasliarkan trenggiling di Cagar Alam Maninjau
![BKSDA Sumbar lepasliarkan trenggiling di Cagar Alam Maninjau](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2021/02/BKSDA-Sumbar-lepasliarkan-trenggiling-di-Cagar-Alam-Maninjau.jpg)
News Feed
Terduga Muncikari Kasus TPPO di Jaksel Ditangkap Polisi
Nasional|Jumat, 17 Januari 2025, 14:02
Post Views: 1 Jakarta, jurnalsumatra.co – Kepolisian membenarkan telah menangkap satu orang terduga pelaku yang berperan sebagai muncikari dalam kasus Tindak Pidana Baca Selengkapnya
Maria Lestari, Anggota DPR RI Penuhi Panggilan Penyidik KPK
Nasional|Jumat, 17 Januari 2025, 14:00
Post Views: 1 Jakarta, jurnalsumatra.co – Anggota DPR RI Maria Lestari memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi Baca Selengkapnya
Gunung Ibu Berstatus Awas, Hari Ini Terjadi Beberapa Kali Gempa
Nasional|Jumat, 17 Januari 2025, 13:57
Post Views: 3 Jakarta, jurnalsumatra.co – Aktivitas Gunung Ibu di Halmahera Barat Maluku Utara masih berstatus Awas atau level IV yang dinyatakan Baca Selengkapnya
Kinerja Pihak Ketiga Tidak Efektif, Kota Pekanbaru Bertatus Darurat Sampah
Nasional|Kamis, 16 Januari 2025, 15:28
Post Views: 1 Pekanbaru, jurnalsumatra.co – Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Provinsi Riau Roni Rakhmat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor Baca Selengkapnya
Harimau Mengintai Keselamatan Petani Sawit di Mukomuko
Nasional|Kamis, 16 Januari 2025, 15:26
Post Views: 1 Mukomuko, jurnalsumatra.co – Sejumlah petani sawit di sejumlah wilayah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu saat ini merasa was-was bertemu harimau Baca Selengkapnya
Komentar