Sesuai pasal 21 ayat 1, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.(anjas)
BKSDA Sumbar lepasliarkan trenggiling di Cagar Alam Maninjau
![BKSDA Sumbar lepasliarkan trenggiling di Cagar Alam Maninjau](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2021/02/BKSDA-Sumbar-lepasliarkan-trenggiling-di-Cagar-Alam-Maninjau.jpg)
News Feed
Diduga Lecehkan Santrinya Pemilik Ponpes di Jaktim Ditangkap Polisi
Nasional|Sabtu, 18 Januari 2025, 14:41
Post Views: 1 Jakarta, jurnalsumatra.co – Pihak kepolisian telah menahan pemilik Pondok Pesantren Ad-Diniyah yang berada di RT 09/RW 07 Kelurahan Pondok Kelapa Baca Selengkapnya
Panitia Seleksi SIPSS 2025 di Polda Maluku Utara Disumpah
Nasional|Sabtu, 18 Januari 2025, 14:37
Post Views: 1 Ternate, jurnalsumatra.co – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara menggelar penandatanganan pakta integritas dan pengambilan sumpah panitia seleksi penerimaan Siswa Baca Selengkapnya
Pagar Laut di Tangerang Dibongkar TNI AL Atas Perintah Presiden
Nasional|Sabtu, 18 Januari 2025, 14:33
Post Views: 1 Jakarta, jurnalsumatra.co – Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto mengatakan pembongkaran pagar laut Baca Selengkapnya
Kementerian Kesehatan Imbau Warga Tidak Khawatirkan HMPV
Nasional|Jumat, 17 Januari 2025, 14:21
Post Views: 4 Medan, jurnalsumatra.co – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono meminta masyarakat agar tidak terlalu khawatir terhadap Human metapneumovirus (HMPV). Baca Selengkapnya
Hutama Karya Kaji Kemungkinan Perubahan Trase Tol Padang-Pekanbaru
Nasional|Jumat, 17 Januari 2025, 14:19
Post Views: 4 Padang, jurnalsumatra.co – Hutama Karya Infrastruktur menyatakan masih membutuhkan sejumlah kajian kemungkinan perubahan trase Tol Seksi Padang-Pekanbaru Seksi Sicincin-Bukittinggi. Baca Selengkapnya
Komentar