Sesuai pasal 21 ayat 1, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.(anjas)
BKSDA Sumbar lepasliarkan trenggiling di Cagar Alam Maninjau
![BKSDA Sumbar lepasliarkan trenggiling di Cagar Alam Maninjau](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2021/02/BKSDA-Sumbar-lepasliarkan-trenggiling-di-Cagar-Alam-Maninjau.jpg)
News Feed
Puluhan Kantong Miras Diamankan di Pelabuhan Ternate
Nasional|Minggu, 19 Januari 2025, 13:50
Post Views: 1 Ternate, jurnalsumatra.co – Direktorat Samapta Polda Maluku Utara melalui Tim Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Subdit Gasum berhasil mengamankan minuman Baca Selengkapnya
Nelayan Wajib Waspadai Gelombang Tinggi di Perairan Malut
Nasional|Minggu, 19 Januari 2025, 13:46
Post Views: 1 Ternate, jurnalsumatra.co – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Sultan Baabullah Ternate mengimbau pengguna jasa transportasi laut agar mewaspadai Baca Selengkapnya
Diancam Disiram Air Keras, Bung Towel Lapor Polisi
Nasional|Minggu, 19 Januari 2025, 13:44
Post Views: 1 Jakarta, jurnalsumatra.co – Pengamat sepak bola Tommy Welly (53) atau akrab disapa Bung Towel dalam laporannya ke kpolisian mengungkapkan bahwa dirinya Baca Selengkapnya
13 Buaya Lepas dari Penangkaran Dievakuasi BBKSDA Riau
Nasional|Sabtu, 18 Januari 2025, 15:08
Post Views: 1 Batam, jurnalsumatra.co – Seksi Konservasi Wilayah II Batam Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menyebut sudah 13 buaya Baca Selengkapnya
Ratusan Pegawai Sekwan DPRD Riau Dikumpulkan Kepolisian Terkait SPPD Fiktif
Nasional|Sabtu, 18 Januari 2025, 15:01
Post Views: 2 Pekanbaru, jurnalsumatra.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Riau mengumpulkan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga ahli Baca Selengkapnya
Komentar