Sesuai pasal 21 ayat 1, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.(anjas)
BKSDA Sumbar lepasliarkan trenggiling di Cagar Alam Maninjau
![BKSDA Sumbar lepasliarkan trenggiling di Cagar Alam Maninjau](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2021/02/BKSDA-Sumbar-lepasliarkan-trenggiling-di-Cagar-Alam-Maninjau.jpg)
News Feed
Contraflow Diterapkan karena Lalu Lintas Tol Jakarta-Cikampek Padat
Nasional|Sabtu, 25 Januari 2025, 14:35
Post Views: 3 Karawang, jurnalsumatra.co – Arus lalu lintas di jalan Tol Jakarta-Cikampek cukup padat pada musim libur Isra Mi’raj Nabi Muhammad Baca Selengkapnya
Banjir Grobogan Kembali Amblaskan Jalur Rel Gubug-Karangjati
Nasional|Sabtu, 25 Januari 2025, 14:29
Post Views: 5 Jakarta, jurnalsumatra.co – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan jalur rel kereta api KM 32+5/7 yang berada di antara Stasiun Baca Selengkapnya
Walikota Minta Pemberantasan Narkoba di Medan Tanpa Pandang Bulu
Nasional|Jumat, 24 Januari 2025, 15:31
Post Views: 3 Medan, jurnalsumatra.co – Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta pemberantasan Narkoba tanpa pandang bulu karena menjadi sumber masalah dan Baca Selengkapnya
Dishub Pekanbaru Gratiskan Uji Kelayakan Kendaraan Angkutan
Nasional|Jumat, 24 Januari 2025, 15:29
Post Views: 1 Pekanbaru, jurnalsumatra.co – Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Provinsi Riau masih menggratiskan uji KIR atau kelayakan kendaraan bagi para pemilik Baca Selengkapnya
Sembilan Puskesmas di Bengkulu Gelar Program Periksa Kesehatan Gratis
Nasional|Jumat, 24 Januari 2025, 15:26
Post Views: 1 Bengkulu, jurnalsumatra.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Provinsi Bengkulu saat ini tengah mempersiapkan sembilan fasilitas kesehatan (Faskes) yaitu Puskesmas Baca Selengkapnya
Komentar