Sesuai pasal 21 ayat 1, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.(anjas)
BKSDA Sumbar lepasliarkan trenggiling di Cagar Alam Maninjau
![BKSDA Sumbar lepasliarkan trenggiling di Cagar Alam Maninjau](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2021/02/BKSDA-Sumbar-lepasliarkan-trenggiling-di-Cagar-Alam-Maninjau.jpg)
News Feed
Anggota DPR RI: Malaysia Harus Terbuka Terkait Penembakan PMI
Nasional|Senin, 27 Januari 2025, 14:13
Post Views: 1 Jakarta, jurnalsumatra.co – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menegaskan Pemerintah Malaysia harus menjelaskan insiden penembakan pekerja migran Baca Selengkapnya
Tabrak Orang Anak ASN Kementerian Pertahanan jadi Tersangka
Nasional|Senin, 27 Januari 2025, 14:11
Post Views: 1 Jakarta, jurnalsumatra.co – Anak Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI berinisial MSK yang menabrak orang dan sejumlah Baca Selengkapnya
Pemkab Biak Numfor Ajak Umat Islam Dukung Program Bupati Terpilih
Nasional|Senin, 27 Januari 2025, 14:08
Post Views: 1 Biak, jurnalsumatra.co – Pemerintah Kabupaten Biak Numfor Papua mengajak umat Islam setempat untuk mendukung program bupati dan wakil bupati Baca Selengkapnya
Wisatawan Padati Objek Wisata Pantai Selatan Sukabumi
Nasional|Senin, 27 Januari 2025, 14:03
Post Views: 1 Sukabumi, jurnalsumatra.co – Libur panjang Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025 objek wisata pantai selatan Baca Selengkapnya
Penghentian Evakuasi Korban Kebakaran Glodok hanya Sementara
Nasional|Senin, 27 Januari 2025, 13:59
Post Views: 1 Jakarta, jurnalsumatra.co – Pencarian dan evakuasi korban kebakaran Glodok Plaza Jakarta Barat yang terjadi pada Rabu (15/1/2025) lalu, kini Baca Selengkapnya
Komentar