Sesuai pasal 21 ayat 1, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.(anjas)
BKSDA Sumbar lepasliarkan trenggiling di Cagar Alam Maninjau
News Feed
Dua tahun pimpin Bogor, Ade Yasin “bidani” 411 inovasi daerah
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 09:58
Post Views: 66 Cibinong, Bogor, jurnalsumatra.com – Bupati Bogor Ade Yasin berhasil membidani 411 inovasi daerah selama dua tahun memimpin Kabupaten Bogor, Baca Selengkapnya
Petugas kebersihan Kota Jambi angkut 50 ton sampah usai banjir
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 09:58
Post Views: 67 Jambi, jurnalsumatra.com – Petugas kebersihan Kota Jambi dalam satu hari mengangkut 50 ton lebih sampah usai bencana banjir akibat Baca Selengkapnya
Arus balik liburan, terjadi tiga titik kepadatan di Jalur Puncak Bogor
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 09:56
Post Views: 63 Cisarua, Bogor, jurnalsumatra.com – Polres Bogor Polda Jawa Barat mencatat tiga titik kepadatan kendaraan di Jalur Puncak, Cisarua, Kabupaten Baca Selengkapnya
1.610 personel gabungan jaga sidang praperadilan Rizieq Shihab
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 09:56
Post Views: 80 Jakarta, jurnalsumatra.com – 1.610 personel gabungan dikerahkan guna mengamankan jalannya sidang perdana praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi sahkan PP pelaku kekerasan seksual anak dikebiri kimia
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 09:51
Post Views: 96 Jakarta, jurnalsumatra.com – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Baca Selengkapnya
Komentar