Sesuai pasal 21 ayat 1, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.(anjas)
BKSDA Sumbar lepasliarkan trenggiling di Cagar Alam Maninjau
News Feed
Gubernur Khofifah cuci baju sendiri saat jalani isolasi mandiri
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 11:40
Post Views: 83 Surabaya, jurnalsumatra.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mencuci baju sendiri saat menjalani masa isolasi mandiri setelah dirinya Baca Selengkapnya
LSM di Sulsel dorong masyarakat sipil dilibatkan cegah COVID-19
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 11:37
Post Views: 80 Makassar, jurnalsumatra.com – Lembaga Advokasi dan Pendidikan Anak Rakyat (LAPAR) Sulawesi Selatan mendorong pemerintah melibatkan masyarakat sipil, tokoh agama Baca Selengkapnya
DPRD minta Surabaya antisipasi kluster perkantoran di awal masuk kerja
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 11:37
Post Views: 104 Surabaya, jurnalsumatra.com – DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota memperhatikan kluster perkantoran pada saat masuk kerja pertama usai libur Baca Selengkapnya
Momota dinyatakan positif COVID-19 saat di bandara menuju Thailand
Post Views: 118 Jakarta, jurnalsumatra.com – Kento Momota dinyatakan positif terinfeksi COVID-19 saat sedang berada di bandara Narita, Jepang menjelang keberangkatan tim Baca Selengkapnya
Satgas COVID-19 Gorontalo sisir pusat keramaian di Kota Gorontalo
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 11:34
Post Views: 109 Gorontalo, jurnalsumatra.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Gorontalo menyisir pusat-pusat keramaian di di Kota Gorontalo untuk menegakkan penerapan Baca Selengkapnya
Komentar