Lahat, jurnalsumatra.com – Jajaran unit pidana khusus (Pidsus) Polres Lahat dibawa Pimpinan Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat IPDA Chandra Kirana SH, kembali berhasil mengungkap dan memenjarakan tersangka kasus Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHPidana.
Bermodalkan LP / B-53 / II / 2021 / Res Lahat / Polda Sumsel , tanggal 25 Februari 2021, waktu kejadian sekira pukul 10.30 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) didalam rumah kontrakan orang tua korban yang beralamat di Sekip RT 015 RW 005 Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didamping Kasat Reskrim AKP Burmawi SIK, Kanit Pidsus IPDA Chandra Kirana SH, melalui Kasubag Humas IPTU Hidayat, disampaikan PAUR Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH menyampaikan, usai menerima laporan dari korban bernama M.Fahmi Abdullah (22) warga Sekip RT 015 RW 005 Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, jajaran unit Pidsus Polres Lahat langsung bergerak dan Lidik kelapangan.
Untuk kronologis kejadian, menurutnya, pada Kamis tanggal 25 Februari 2021 sekira pukul 10.30 WIB bertempat didalam rumah kontrakan orang tua korban yang beralamat di Sekip RT 015 RW 005 Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat telah terjadi TP Pengancaman yang dilakukan oleh terduga tersangka bernama Ilham Maulana (48) seorang buruh bangunan warga Sekip RT 015 RW 005 Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat.
Dijelaskan Liespono, terduga pelaku diamankan oleh Unit Pidsus Polres Lahat setelah hendak membacok korban dengan menggunakan Senjata Tajam (Sajam) jenis Pedang akan tetapi ditangkis oleh korban menggunakan Gitar sehingga, Gitar korban rusak, atas kejadian ini korban melaporkan ke Polres Lahat guna diproses hukum yang berlaku.
Sedangkan, untuk kronologis penangkapan sambung Liespono, pada Kamis tanggal 25 Februari 2021 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Jl Residen Amaludin Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat tepatnya dirumah teman TSK, Piket Reskrim yang dipimpin Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat IPDA Chandra Kirana SH berhasil menangkap pelaku Ilham Maulana.
Setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka, kata Liespono, selanjutnya langsung menuju tempat tinggal tersangka untuk mencari dan mengamankan barang bukti satu buah senjata tajam (Sajam) berupa Pedang yang digunakan pelaku untuk melakukan TP Pengancaman.
“Lalu, tersangka berikut barang bukti (BB) 1 buah senjata tajam (Sajam) jenis Pedang, dan 1 buah gitar merk GENTA warna Cokelat telah dibawa ke Polres Lahat, guna menjalani proses Penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Liespono. (Din)
Komentar