oleh

Cari Keadilan Islan Ngadu ke Dewas KPK

Muba, jurnalsumatra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga tebang pilih dalam menangani kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang terjaring Operasi tangkap tangan (Ott) pada tahun 2015 lalu.  Pasalnya, usai menjerat mantan bupati Muba alm Pahri Azhari /istri, 2 kepala dinas dan 12 orang eks anggota DPRD Muba, kasus tersebut vakum alias jalan ditempat.

Sementara yang lain tidak tersentuh hukum sama sekali diduga lantaran mengengembalikan kerugian negara. Padahal dalam pasal nimor 4 UU tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berbunyi bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana pelaku tindak pidana. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah-satu faktor meringankan.

Artinya meskipun koruptor telah mengembalikan kerugian negara, sebelum putusan pengadialan dijatuhkan, proses hukum tetap jalan karena tindak pidana telah terjadi. Oleh sebab itu, merasa tidak mendapat keadilan, mantan narapidana kasus suap pembahasan RAPBD Muba tahun 2015 lalu, Islan Hanura bersama Aidil fitri mewakili mantan narapidana lainnya baru-baru ini mengadu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Dewan Pengawas KPK, menurut saya masih mempunyai integritas dan dapat memerintahkan komisioner KPK untuk melanjutkan proses hukum tersebut, karena proses hukumnya tidak jalan.”Ujar Islan Hanura saat dikonfirmasi melalui via WhatsSpp, Kamis (25/2/2021) siang. Islan juga merasa ada kejanggalan dalam proses hukum yang mereka jalani. Ia pun berharap kepada KPK agar melanjutkan proses hukum kasus tersebut sampai tuntas

“fakta di persidangan jelas-jelas masih banyak yang terlibat dalam kasus tersebut. Saya ada lah pelakunya, merasakan kejanggalan dalam proses hukum yang kami jalani. KPK harus melanjutkan proses hukum sampai tuntas sampai ke pengadilan.”Harap dia. Langka mantan narapidana tersebut dalam mencari keadilan juga mendapat dukungan dari H Anwar salah-satu tokoh masyarakat Muba.

“Ott itu terang berderang dan diketahui seluruh masyarakat Muba, bahkan dalam persidangan PN Tipikor Palembang Bambang Karyanto salah satu terpidana menjelaskan, kalau hampir seluruh anggota dewan menerima uang suap. Seharusnya KPK adili dan pidanakan semua yang terlibat menerima uang suap, berapapun nilainya jangan ada kesan tebang pilih. Supaya tidak mencidrai rasa keadilan dan tidak menimbulkan asumsi negativ masyarakat terhadap KPK,”Tegas H Anwar. (Rafik elyas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed