oleh

Tantangan pencegahan COVID-19 di lapas/rutan Kemenkumham Sultra

Ia menduga penularan di lapas bisa saja bersumber dari sipir yang memiliki akses keluar masuk di dalam area lapas. Hingga saat ini ketika ada pegawai sipir yang hendak melakukan tugas ke luar daerah maka diwajibkan untuk melakukan instalasi terlebih dahulu termasuk ketika K3 ada pegawai sipir yang terinfeksi virus Corona maka tidak diwajibkan untuk.

Muslim menyebut dalam menangani penyebaran COVID-19 di dalam tahanan, seluruh pegawai UPT Kanwil Kemenkumham Sultra telah menjalani uji usap antigen, termasuk penerapan protokol kesehatan lebih ekstra lagi.

Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) Kemenkumham Sultra Kortini JM Sihotang mengatakan dalam upaya mencegah penularan covid 19 maka seluruh pegawai UPT diarahkan untuk melaksanakan tes cepat termasuk tes swab antigen.

Ia menyampaikan, upaya tersebut akan terus berkelanjutan dan akan dilaksanakan secara berkala bagi kantor wilayah dan juga di 15 UPT.

Ia meminta jajarannya agar tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam menjalani aktivitas baik di tempat kerja maupun di luar jam kantor termasuk menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan.

Tantangan

Salah satu upaya dalam mencegah penyebaran atau penularan COVID-19 adalah tidak melakukan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak orang termasuk harus saling menjaga jarak.

Namun bagi warga binaan maupun tahanan di lapas dan rutan hal itu tentu sulit untuk dilakukan mengingat setiap blok tidak hanya ditempati oleh satu orang tahanan tetapi lebih.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sultra Muslim mengatakan untuk memastikan para warga binaan tidak terinfeksi oleh virus corona hal utama yang dilakukan adalah mewajibkan semua tahanan untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M termasuk para pegawai.

Ia menegaskan, telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya agar selalu memastikan warga binaan disiplin melakukan protokol kesehatan meskipun mereka tidak pernah keluar dari lapas dan dianggap berada di daerah aman.

Sementara terkait pegawai yang mempunyai akses mobilitas untuk keluar masuk lapas ataupun rutan tetap menjadi perhatian pihaknya, dimana jika ada pegawai sipir yang keluar ataupun bertugas di luar daerah maka diwajibkan untuk melakukan tes cepat antigen ataupun uji usap terlebih dahulu sebelum bertugas.

Dimana, jika terindikasi terinfeksi oleh virus corona maka akan dilarang untuk menjalankan tugas, tetapi harus melaksanakan isolasi mandiri terlebih dahulu sampai dirinya dipastikan benar-benar aman dari virus COVID-19.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed