oleh

Kemenkuhman Sulut sosialisasi kewarganegaraan kepada lurah-camat

Manado, jurnalsumatra.com – Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Utara menggelar sosialisasi tentang kewarganegaraan kepada para lurah dan camat di Kota Manado, Selasa (23/2).

“Kegiatan ini untuk menyosialisasikan kepada para lurah, camat mengenai prosedur kewarganegaraan Indonesia,” kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun, di Manadon.

Ia mengatakan pada dasarnya orang mau menjadi warga negara Indonesia ada tiga cara menurut UU nomor 12 tahun 2006.
Pertama, melalui naturalisasi atau pewarganegaraan.

“Dimana ini melalui proses-proses tahapan yang diatur dalam UU nomor 12 tahun 2006 jo peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2007 tentang tata caranya, tata cara permohonan, kehilangan, perolehan kembali dan pembatalan kewarganegaraan,” katanya.

Ia mengatakan kedua, adalah dengan karena perkawinan, yaitu dengan menyatakan kesediaannya untuk menjadi warga negara Indonesia, karena perkawinan.

Kemudian ketiga, karena pemberian oleh Presiden kepada seseorang yang dinilai telah berjasa kepada negara, terutama di bidang perekonomian.

“Itu cara-cara memperoleh status warga negara Indonesia,” katanya.

Ia menambahkan pada saat tersebut juga, menjelaskan bagaimana caranya supaya lebih memahami mengenai status warga negara, terutama anak-anak yang lahir dari perkawinan campur.

Pada kegiatan tersebut, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggandeng Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulut serta Dinas Kependudukan Sulut sebagai pembicara.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed