Dalam regulasi tersebut pemerintah akan menetapkan sektor-sektor industri tertentu untuk vaksinasi mandiri, termasuk juga hal-hal teknis lainnya seperti sumber vaksin. Perusahaan memberikan Vaksin kepada karyawannya juga secara gratis. Airlangga mengatakan sumber vaksin untuk program mandiri akan berbeda dengan program vaksinasi gratis sebelumnya.
Sementara Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengakui ada kemungkinan vaksinasi COVID-19 mandiri bisa dilakukan oleh korporasi, dengan syarat untuk semua karyawannya bukan hanya untuk direksi dan jajaran atas perusahaan saja.
Namun Menkes mengakui hal itu belum final karena masih didiskusikan. “Kami terbuka untuk diskusi karena objektif kami adalah vaksinasi sebanyak-banyaknya, secepat-cepatnya, dan semurah-murahnya,” katanya.
Ia mengatakan sudah berbicara dengan beberapa menteri lain tentang kemungkinan vaksinasi secara mandiri di luar vaksinasi yang diprogramkan pemerintah.
Menurut Menkes yang harus diperhatikan dari vaksinasi mandiri tersebut adalah jangan sampai muncul narasi di masyarakat bahwa yang memiliki uang dan bisa membeli mendapatkan vaksinasi lebih cepat. “Vaksinasi mandiri nanti saja setelah vaksinasi wajib untuk tenaga kesehatan dan pekerja publik sudah diberikan. Jangan langsung di depan,” katanya.
Menurut dia, pengadaan vaksin untuk vaksinasi mandiri juga harus dilakukan di luar pemerintah. Itu berarti pihak swasta yang mengadakan sendiri melalui produsen vaksin. “Yang penting vaksinnya ada di WHO, disetujui oleh BPOM, dan datanya harus satu dengan data pemerintah. Jangan sampai berantakan,” katanya.
Program vaksinasi COVID-19 secara mandiri atau gotong royong memang dapat ikut mempercepat pelaksanaan vaksinasi di Tanah Air kekebalan komunitas yang penting untuk mengatasi pandemi juga tercapai. Namun penyusunan regulasinya harus hati-hati, teliti dan cermat sehingga tidak terjadi hal-hal buruk dalam pelaksanaannya.(anjas)
Komentar