oleh

Petani Sumsel keluhkan kelangkaan pupuk

Dalam menyalurkan pupuk bersubsidi, Pusri mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV.

Kemudian, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020. Kedua aturan tersebut sebagai pedoman produsen, distributor, dan penyalur yang wajib dipenuhi dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi.

Sejauh ini, Pusri memastikan stok pupuk subsidi tersedia sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah.

Selain menjamin terpenuhinya stok pupuk di kios pengecer, Pusri juga memastikan dalam penyaluran pupuk bersubsidi tidak terjadi penyelewengan dan kelangkaan pupuk.

Untuk wilayah Sumatera Selatan, Soerjo mengatakan bahwa sampai dengan 8 Februari 2021, penyaluran pupuk urea subsidi mencapai 11.607,30 ton dan pupuk NPK Subsidi telah tersalurkan sebesar 10.657,55 ton.

Sedangkan untuk wilayah Banyuasin, stok urea subsidi yang tersedia sebesar 5.209,65 ton dan stok NPK Subsidi disiapkan sebanyak 3.704,5 ton.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed