oleh

Pelaku UMKM Banyumas sambut baik perpanjangan insentif pajak

Seperti diketahui, pemerintah memperpanjang pemberian insentif pajak hingga tanggal 30 Juni 2021, salah satunya untuk pelaku UMKM. Perpanjangan insentif pajak tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 Februari 2021.

Dalam hal ini, pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah, sehingga wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Demikian pula dengan pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM, tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

Sementara bagi pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif pajak tersebut tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, melainkan cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan melalui laman www.pajak.go.id.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed