Lahat, jurnalsumatra.com – Terkait pemberitaan penusukan atas korban Darsan alias Can (45) warga Desa Dugiwaras Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat, diacara Hajatan tepatnya diperkarangan rumah Nelly warga Desa Sugiwaras Gumay Talang Lahat, membuat orang nomor satu Petinggi dikrops coklat wilayah hukum Polres Lahat angkat bicara. Peristiwa berdarah itu, terjadi pada Ahad (21/02/2021) sekitar pukul 21.00 WIB, akibat tusukan Sajam oleh tersangka Junaidi (44) warga Desa Sugiwaras Kecamatan Gumay Talang Lahat, menyebabkan korban Darsan alias Can harus meninggal dunia (MD) dilokasi kejadian.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Lahat agar tidak sekali kali membawa senjata tajam (Sajam), yang tidak pada tempatnya. “Oleh sebab itu, kami dari Polres Lahat menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Lahat agar tidak sembarangan membawa senjata tajam (Sajam) apapun jenis, apalagi tidak pada tempatnya,” pesan Kapolres Lahat, pada Selasa (23/02/2021).
Seperti yang terjadi, sambung Kapolres Lahat, diacara Hajatan dua hari yang lalu di Desa Sugiwaras Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat, yang awalnya maksud hati main main dengan cara meloroti celana sipelaku. “Namun, yang disesalkan perlakuan korban tidak diterima. Sehingga, sipelaku mengeluarkan satu buah pisau/kodok yang diselipkan dipinggangnya, dan secara langsung menikam dibagian dada korban, tak pelak dari sabetan Sajam itu membuat korban tersungkur ketanah, dan meninggal dunia (MD) dilokasi kejadian,” terangnya.
Maka dari itu, kata Kapolres Lahat, siapapun orangnya yang membawa senjata tajam (Sajam) akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam undang undang (UU) Darurat tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara. “Oleh karenanya, mari kita sama sama hindari agar tidak membawa senjata tajam (Sajam) yang tidak sesuai dengan Profesinya atau Peruntukannya,” himbau Kapolres Lahat.
Terakhir, Kapolres Lahat mengajak masyarakat Kabupaten Lahat dan apabila masyarakat mendapatkan masalah, marilah diselesaikan secara kekeluargaan atau melaporkan kepada pihak yang berwajib atau Kepolisian. “Silakan selesaikan secara pribadi. Apabila, tetap menemukan jalan buntu maka silakan bagi yang bersangkutan, untuk melapor kepada pihak berwajib atau Kepolisian yang terdekat. Oleh seba itu, jangan pernah masyarakat membawa Sajam yang tidak sesuai dengan Profesi dan Peruntukannya,” tutup Kapolres Lahat. (Din)
Komentar