Lahat, jurnalsumatra.com – Korban penusukan bernama Darsan alias Can (45) warga Desa Sugiwaras Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat, akhirnya menghembuskan napas terakhir diacara Hajatan, tepatnya dipekarangan rumah Nelly warga Desa Sugiwaras Gumay Talang Lahat.
Darsan alias Can ini, meninggal dunia (MD) pada Ahad (21/02/2021) sekitar pukul 21.00 WIB, yang kebetulan korban sedang menyaksikan acara hajatan, akibat ditusuk oleh tersangka Junaidi (44) warga Desa Sugiwaras Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kapolsekta IPTU Irsan SE didamping Kanit Reskrim Polsekta Lahat IPDA Budi Agus SE, disampaikan PAUR Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH menegaskan, peristiwa penusukan itu terjadi pada Minggu malam sekitar jam 21.00 WIB, sehingga, mengakibatkan korban Darsan alias Can warga Desa Sugiwaras harus meninggal dunia (MD) dilokasi hajatan.
Untuk kronologis kejadian sambung Liespono, korban (Darsan) dan pelaku (Junaidi) bertemu diacara Hajatan warga Desa Barat, kemudian entah bagaimana tiba tiba sikorban melototi celana pelaku. Tak pelak, langsung pelaku naik vital dan mengambil senjata tajam jenis pisau/kuduk dipinggangnya dan menikam dibagian dada korban.
“Akibat tikaman TSK korbanpun langsung tersungkur ketanah. Usai menusuk korban, sipelaku langsung melarikan diri dan menyerah kerumah kepala desa (Kades) Desa Batay, Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat,” ungkap Liespono SH, pada Senin (22/02/2021).
Usai mendapatkan laporan masyarakat Desa Batay Kecamatan Gumay Talang Lahat LP/B-08/II/2021/Sumsel/Res Lahat/Sektor Kota Lahat, tanggal 22 Februari 2021, Kapolsekta IPTU Irsan SE bersama Kanit Reskrim Polsekta IPDA Budi Agus SE dan anggota langsung terjun kelokasi kejadian TKP.
Dijelaskan Liespono, guna menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Batay Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat, jajaran Polsekta Lahat langsung terjun kelokasi untuk menuju sumber informasi dan setiba di TKP pembunuhan dan tersangka berada dirumah Kades Batay.
“Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti (BB) langsung mengamankan tersangka dan dibawa ke Polsekta Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” “Kini barang bukti yang diamankan satu (1) bilah senjata tajam jenis pisau/kuduk dan satu buah baju milik korban yang terdapat bercak darah, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP,” tutup PAUR Humas Polres Lahat. (Din)
Komentar