oleh

Polsek BHL Ringkus Pembawa 21 Butir Exstacy

Muba, jurnalsumatra.com – Komitmen Kepolisian Resor Musi Banyuasin (Muba) perang terhadap narkoba terus dilakukan. Maka dari itu personil Polres Muba, terus berjibaku untuk membasmi peredaran barang haram tersebut. Alhasil berkat kerja keras nya,  Polsek Batang Hari Leko berhasil meringkus Pelaku Pengedar Exstacy sebanyak 21 Butir. Pelaku SUPRIYADI, (41) berpropesi sebagai Sopir yang merupakan warga Dusun I Desa Sereka Kecamatan.Babat Toman ini, ditangkap di Desa Lubuk Bintialo Kec. Batanghari Leko, Kamis, (18/02/2021) Malam.

Berkat informasi dari masyarakat bahwa akan ada seorang pengedar yang akan melintas, sehingga unit reskrim dibawah pimpinan kanit reskrim Ipda Eko, SH langsung bergerak melakukan penyelidikan. “Meski anggota Kita sempat, terjadi kejar – kejaran, akhirnya personil kita bisa meringkus pelaku pengedar. Saat kita lakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti Ineks” Kata Akp Nasruddin, SH mewakili Kapolres Muba Akbp Erlin Tangjaya, SH, S.ik.

Lanjutnya, dari hasil penggeledahan terhadap pelaku ditemukan yang diduga Narkotika jenis Ineks sebanyak 21 (dua puluh satu ) Butir dengan berat 4.46 gram yang di simpan tersangka di dalam botol warna hitam bekas liquit vape dan di simpan dalam kantong celananya sebela kiri. Dan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku serta barang bukti dilimpahkan penanganannya ke Sat Narkoba Polres Muba untuk proses hukum selanjutnya.”Jelas dia.  (Rafik elyas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed