Berbagai kritikan terkait dengan revisi UU Otsus masih bisa dicari jalan keluarnya sehingga pemerintah dan DPR yang akan membahas RUU tersebut harus benar-benar melibatkan MRP, DPRP, dan pemerintah daerah.
Hal itu bukan tanpa alasan. Hal ini mengingat di dalam UU 21/2021 Pasal 77 disebutkan bahwa usul perubahan atas undang-undang ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Aturan tersebut secara tegas perlu keterlibatan MRP, DPRP, dan pemda dalam perubahan UU Otsus sehingga diharapkan isi revisi akan sesuai dengan kondisi daerah dan budaya masyarakat Papua/Papua Barat.
Oleh karena itu, DPR dalam pembahasan RUU tersebut harus memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat di dua provinsi itu untuk memberikan masukan dan rekomendasi. Hal itu penting dilakukan agar revisi kali ini menjadi sejarah dan momentum membangun dan merawat Bumi Cenderawasih dalam kerangka NKRI, bukan malah menjauhkan.(anjas)
Komentar