oleh

Inovasi Baru Korlantas Layani Pembuatan SIM Online

Lahat, jurnalsumatra.com – Terobosan baru yang dikeluarkan oleh Korlantas tentang pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) secara Online, sehingga, membuat jajaran Satlantas Polres Lahat akan menerapkan program tersebut. Inovasi baru yang diterapkan oleh Korlantas ini, bertujuan untuk mempermudah seluruh masyarakat Kabupaten Lahat dalam berurusan tentang SIM, jadi, bagi pemohon cukup mendaftar melalui Online saja.

“Masyarakat atau pemohon cukup mendaftar dari rumah. Setelah semua proses pendaftaran selesai. Pemohon cukup membawa bukti Registrasi kekantor Satlantas Polres Lahat, sehingga, tidak harus menunggu antrian terutama dalam pengisian formulir,” Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat Lantas Polres Lahat AKP Adriansyah SE.SIK, disampaikan melalui BAUR SIM Satlantas Polres Lahat AIPTU Hendri SH, Rabu (17/02/2021).

Diceritakan Hendri, melalui inovasi baru Korlantas ini, semoga dapat lebih mempermuda masyarakat Lahat dalam pembuatan SIM. Namun, bagi warga yang masih belum mengerti silakan datang kekantor Satlantas Polres Lahat ‘Kami Siap Melayani’. “Cara lama dalam pembuatan SIM tetap kami laksanakan seperti ikut mengantri daftar, lalu mengisi formulir. Sedangkan, untuk cara baru dikeluarkan oleh Korlantas cukup melalui Online, guna mempermudah bagi pemohon,” cetusnya.

Hendri mengatakan, bagi pemohon ingin mendaftar yang datang langsung kekantor Satlantas Polres Lahat, jelas akan membutuhkan waktu antrian mengisi formulir, sehingga, akan lebih efektif apabila pemohon SIM mendaftar secara Online. “Bagi pemohon yang baru ingin membuat SIM, maupun yang ingin memperpanjang SIM. Cukup dirumah melalui Online setelah prosesnya selesai pemohon cukup membawa bukti Registrasi saja kekantor Satlantas Polres Lahat,” tambahnya.

Untuk caranya sendiri sangat gampang, menurut Hendri, pemohon cukup kunjungi https://SIM.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index. Selanjutnya, mendaftar dan melampirkan E-KTP yang berlaku seluruh Indonesia, tidak hanya SIM Perpanjang, SIM baru juga dapat mendaftar secara Online. Menurutnya, SIM secara Online ini merupakan Program dari Korlantas Polri sebagai wujud Tranformasi Polri menuju Presisi yaitu, Prediktif, Responsibilitas, Transparan Berkeadilan. “Jika ada ingin memperpanjang atau membuat SIM baru, manapun bisa. Namun, walaupun Online pemohon tetap harus datang ketempat pembuatan SIM, dengan melampirkan surat keterangan sehat Jasmani dan Rohani oleh Dokter yang telah ditunjuk Polri dan telah lulus ujian Terori dan praktek SIM,” pungkas Hendri. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed