oleh

BNNP Kalteng sita 1,5 kilogram sabu-sabu dari tiga kelompok

Palangka Raya, jurnalsumatra.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menyita sabu-sabu seberat 1,5 kilogram dari tiga kelompok jaringan narkoba, termasuk yang berstatus narapidana Lembaga Pemasyarakatan di daerah itu.

“Salah satu modus operandinya menyimpan sabu-sabu di dalam sandal dan dibawa dari Jakarta. dan barang haram tersebut dikendalikan oleh narapidana di Lapas Narkotika yang ada di Kalteng,” kata Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Edi Swasono di Palangka Raya, Senin.

Edi Swasono mengatakan, penangkapan terhadap tiga kelompok atau jaringan tersebut dilakukan di tempat yang berbeda. Penangkapan ini tidak terlepas dari informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh BNNP Kalimantan Tengah.

Edi mengungkapkan, penangkapan pertama kali dilakukan terhadap jaringan tersangka berinisial T dan rekan-rekannya pada Sabtu 16 Januari 2021. Sedangkan di Jalan G Obos, tepatnya di sebuah wisma, anggota BNNP berhasil meringkus B dengan barang bukti 0,38 gram.

Tidak hanya sampai di situ, penyidik terus mengembangkan penelusuran perkara tersebut hingga berhasil meringkus H pada Minggu 17 Januari 2021.

Dari tangan H, anggota berhasil menyita 1,04 gram sabu-sabu. Polisi terus mengembangkan jaringan tersebut, alhasil dalam pengembangan itu anggota berhasil meringkus T pada Senin 18 Januari 2021. Barang bukti yang ditemukan berupa 1,09 gram sabu-sabu di Komplek Ponton yang dikenal rawan peredaran narkoba.

“Jaringan T ini menjual narkoba secara terbuka ke masyarakat umum di Komplek Ponton. Ini sudah sangat keterlaluan,” kata jenderal berpangkat bintang satu itu.

Petugas kemudian menggulung jaringan RF dan kawan-kawan. Jaringan ini dibekuk pada Kamis 4 Februari 2021, setelah dilakukan penyelidikan mendalam.

Setelah dilakukan pengembangan, anggota kembali mengamankan M. Ia diamankan saat turun dari mobil travel dari Banjarmasin menuju Palangka Raya di Jalan RTA Milono. Dari M ini diamankan 10 bungkus sabu-sabu seberat 1 kilogram.

Dari keterangan yang bersangkutan, barang haram itu didapat di Kota Banjarmasin Kalsel. Atas hal itu kembali dilakukan penyelidikan dan pengembangan hingga, pada hari Jumat 5 Februari 2021 di Jalan simpang Banjar meringkus R dengan barang bukti satu unit ponsel sebagai alat komunikasi. E dan M mengaku bahwa mereka dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas bernama RF dan H.

“Jaringan RF ini dibongkar berkat kerja sama dengan pihak lapas. Yakni berhasil mengamankan satu unit ponsel yang menjadi alat dalam mengendalikan peredaran narkoba. Sehingga di dalam jaringan ini ada empat dinyatakan sebagai tersangka. Jadi M dan M dikendalikan oleh R yang sedang menjalani masa hukuman delapan tahun,” katanya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed