oleh

Pemkab Gunung Kidul apresiasi kepatuhan masyarakat terhadap prokes

Gunung Kidul, DIY, jurnalsumatra.com – Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengapresasi atas tingkat kepatuhan masyarakat menerapkan protokol kesehatan sangat tinggi sehingga dengan diberlakukannya Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) angka penambahan pasien terkonfirmasi COVID-19 di wiilayah ini sangat sedikit.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol Pamong Praja Gunung Kidul Sugito di Gunung Kidul, Senin mengatakan sejak diberlakukannya PPKM dari 11 Januari 2021, angka penambahan pasien terkonfirmasi COVID-19 harian paling tinggi 20 kasus. Total pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Gunung Kidul sebanyak 1.757 kasus dengan rincian 1.478 sembuh, 201 kasus dalam perawatan, dan 78 meninggal dunia.

“Pelanggaran protokol kesehatan di masyarakat menurun. Artinya tingkat kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan sangat tinggi. Begitu juga di objek wisata, wisatawan juga mematuhi protokol kesehatan dengan baik,” katanya.

Ia mengatakan pelanggaran PPKM didominasi pelaku usaha perdagangan dan jasa. Terutama dalam hal waktu operasional dan kapasitas. Adapun alasan tidak dipatuhinya aturan tersebut lantaran pengunjung memang sudah sepi lantaran situasi pandemi. Mereka pun merasa aturan yang diberikan tak banyak berpengaruh.

Sasaran PPKM tahap pertama adalah pelaku perdagangan dan jasa. Begitu juga sasaran tahap kedua dan ketiga ini. Hal ini dikarenakan mereka yang banyak melakukan pelanggaran.

“Itu tetap terhitung melanggar, tapi masih bisa dimengerti untuk alasannya tersebut,” katanya.

Untuk itu, Sugito berharap PPKM tahap ketiga dengan berbasis mikro ini dapat menekan kembali angka penyebaran COVID-19. Namun demikian, pemkab memberikan kelonggaran diberikan pada hajatan masyarakat.

“Kami akan berkoordinasi dengan Tim Penanggulangan Tingkat RT, sebagai dasar mengambil tindakan sesuai instruksi,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Gunung Kidul Immawan Wahyudi menyebut Tim Penanggulangan Tingkat RT ini akan dilibatkan dalam menentukan zona kerawanan. Penyelenggaraan hajatan diperbolehkan dengan pertimbangan zona tersebut.

“Di wilayah zona hijau dan kuning boleh menggelar hajatan, tapi kalau merah masih belum,” katanya.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed