oleh

REI apresiasi percepatan perizinan dari Pemprov DKI Jakarta

Jakarta, jurnalsumatra.com – Dewan Pengurus Daerah Realestat Indonesia (DPD REI) DKI Jakarta mengapresiasi kebijakan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta mempercepat perizinan pemanfaatan ruang.

“Kami apresiasi sekali dengan terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang. Semoga kebijakan percepatan dan penyederhanaan perizinan dalam peraturan tersebut bisa berjalan dengan baik dan implementatif,” kata Ketua DPD REI DKI Jakarta Arvin F Iskandar di Jakarta, Kamis.

Peraturan ini ditujukan untuk memberikan stimulus kepada sektor industri realestat agar bisa bangkit di tengah kesulitan akibat pandemi COVID-19.

Terobosan yang dilakukan Pemrov DKI dalam hal perizinan di DKI Jakarta ini sangat strategis dalam mendukung iklim usaha dan meningkatnya geliat roda perekonomian ke depan. Hal itu mengingat bahwa industri realestat selama ini menjadi salah satu lokomotif perekonomian nasional yang mempunyai efek pengganda (multiplier effect) dari 175 sektor ikutan.

Kebijakan penyederhanaan dan percepatan proses perizinan pembangunan gedung dan rumah yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta sudah sejalan dengan hasil survei dan riset yang dilakukan oleh REI DKI Jakarta sejak tahun 2020.

Salah satu isinya adalah bahwa mayoritas pengembang realestat, anggota REI DKI Jakarta, masih mempersepsikan bahwa salah satu tantangan dalam pengembangan kota sesuai RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) 2014-2019, adalah tidak mudah untuk mendapatkan izin membangun properti. Karena itu, Pemprov DKI perlu melakukan penyederhanaan dan percepatan perizinan.

“Terbitnya Pergub itu merupakan salah satu terobosan yang dilakukan Bapak Gubernur Anies Basweda. Hal itu tentu harus mendapat dukungan semua pihak,” katanya.

Jika ada poin-poin dalam pergub itu yang kemudian perlu aturan pelaksanaannya, maka harus segera dilengkapi. “Kami siap diajak berkomunikasi,” ungkapnya.

Pergub Nomor 118 Tahun 2020 itu juga merupakan bentuk keinginan Gubernur bahwa pembangunan DKI Jakarta akan selalu berorientasi pada kepentingan publik. Pengembang REI DKI Jakarta selalu mendukung pengembangan kota ini, sesuai dengan kebutuhan masyarakat Jakarta.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan telah memangkas durasi proses perizinan gedung dari 360 hari menjadi 57 hari. Sementara izin bangunan rumah tinggal menjadi 14 hari saja.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang. Aturan ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Pemulihan Ekonomi Universal Pemprov DKI Jakarta.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed