Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati mengatakan aturan ini bertujuan mempercepat perizinan properti sehingga bisa mendorong pertumbuhan sektor tersebut dan turut mendukung pemulihan ekonomi dari pandemi COVID-19.
Menurut dia, dukungan kepada industri properti sangat perlu karena sektor ini menyerap banyak tenaga kerja, meningkatkan pendapatan daerah, investasi dan merupakan bisnis jangka panjang.
“Ini agar perekonomian di seluruh sektor dan lapisan masyarakat bisa bangkit kembali sambil mengatasi persoalan pandemi covid-19,” kata Sri dalam keterangan resmi, Senin (8/2).
Tak hanya mempercepat perizinan, ia menjamin proses izin pun akan lebih ringkas, tertata dan berbasis teknologi informasi. Selain itu, ia memastikan aturan ini aman dan tak asal-asalan karena dilahirkan melalui proses diskusi dengan pakar dan praktisi.
“Sehingga menghasilkan peraturan perizinan yang lebih sederhana dan efektif, namun tetap dengan prinsip kehati-hatian,” katanya.
Data Pemprov DKI Jakarta mencatat industri konstruksi dan real estat memberi sumbangan 17,61 persen kepada ekonomi ibu kota pada 2019. Sumbangan juga diberikan dalam bentuk investasi dalam negeri mencapai Rp14,8 triliun atau 23,9 persen dari total investasi yang ada di DKI Jakarta.
Lalu, turut memberikan sumbangan investasi asing senilai Rp17,5 triliun atau 28,3 persen dari total investasi. Industri ini juga menyerap 425 ribu tenaga kerja pada 2018.(anjas)
Komentar