Sementara itu, Kepala Desa Petuk Liti Gintung D Onot mengatakan izin perhutanan sosial yang telah diberikan oleh pemerintah untuk masyarakat dalam mengelola hutan desa sebagai tempat untuk melestarikan hutan dan mencari penghidupan guna mensejahterakan masyarakat desa itu sendiri.
“Dengan adanya izin ini juga diharapkan masyarakat lebih leluasa untuk berusaha di dalam luasan sesuai izin yang telah diberikan oleh pihak pemerintah dalam perhutanan sosial. Di desa kami sendiri sudah ada empat Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dan sudah merasakan manfaatnya di bidang ekonomi,” ujarnya.(anjas)
Komentar