Sedangkan Robert mengeluarkan uang Rp1,2 miliar untuk pengurusan kasasinya.
“Uang yang saya serahkan melalui Julius ada Rp1,2 miliar,” kata Robert yang juga menyampaikan keterangan melalui teleconference.
Uang itu diserahkan secara bertahap, yaitu pada Desember 2014 sebesar Rp400 juta, Maret 2015 sebesar Rp400 juta, dan Agustus 2015 sebesar Rp400 juta.
“Uang Rp1,2 miliar belum dikembalikan oleh Julius sampai hari ini,” ujar Robert.
Selain Rp1,2 miliar tersebut, Robert mengaku juga mentransfer Rp280 juta ke rekening Rohadi secara langsung.
“Julius suruh transfer bertahap, akhirnya semua totalnya Rp280 juta dan uang ini juga belum kembali,” kata Robert.
Padahal kasasi keduanya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jayapura, sehingga tetap dinyatakan bersalah.(anjas)
Komentar