Sedangkan zona merah ialah wilayah dengan lebih dari 10 kasus terkonfirmasi positif selama tujuh hari terakhir dengan skenario pengendaliannya, yakni menemukan kasus suspek, penelusuran kontak erat, isolasi mandiri, pengawasan ketat, penutupan rumah ibadah serta tempat umum lainnya kecuali yang menyangkut kegiatan esensial.
Selain itu, juga ditambahkan dengan pelarangan kerumunan jika terdapat lebih dari tiga orang dan membatasi mobilitas keluar rumah di atas jam 20.00 serta meniadakan kegiatan sosial.
Untuk skenario pengendalian PPKM mikro akan dilakukan pos komando tingkat desa atau kelurahan dimana akan melakukan pendataan hingga ke tingkat RT/RW dan hasil olahan datanya ialah zonasi.
“Zonasi inilah yang akan menjadi dasar langkah pengendalian COVID-19 di masing-masing zona,” kata dia.(anjas)
Komentar