oleh

Bumi Flobamora bergulat melawan pandemi COVID-19

Berdasarkan empat faktor itu, Kota Kupang harus melakukan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat di level mikro, katanya.

Menurut dia pembatasan sosial berskala kecil (PSBK) dalam wilayah RT/ RW atau kelurahan melalui pemberlakuan jam malam, yaitu pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan pada malam hari mulai pukul 21.00 Wita sampai dengan 05.00 Wita.

Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Josef A Nae Soi menyebutkan penyebaran kasus COVID-19 di Kota Kupang semakin mengkhawatirkan sehingga diperlukan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan berskala besar karena sudah menjadi tangap darurat luar biasa.

“Penyebaran kasus COVID-19 di Kota Kupang ini sudah tangap darurat luar biasa. Dalam mengatasi hal ini harus dilakukan dengan cara paksa tidak ada kompromi,” kata Josef A Nae Soi.

Namun, upaya pembatasan kegiatan masyarakat ini tidak akan cukup untuk menekan laju kenaikan kasus di NTT, khususnya Kota Kupang, sebagai episentrum COVID-19 di NTT jika tidak dilaksanakan secara benar dengan kedisiplinan yang tinggi.

Ketaatan terhadap protokol kesehatan COVID-19 juga harus makin diperketat, kata Ketua Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dr Teda Litik.

Menurut dia, ketegasan pemda sangat dibutuhkan dalam hal penegakan pelaksanaan protokol kesehatan seperti yang sudah dihimbau dan diatur dalam berbagai aturan.

“Kalau hanya sekedar mengimbau tanpa monitoring dan pengawasan ketat di apangan maka masyarakat juga akan acuh tak acuh dengan tidak memperhitungkan segala risiko penularan,” katanya menambahkan.

Jalan pandemi COVID-19 kini masih panjang. Kerja sama semua pihak sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang terus melaju saat ini.

Tidak ada pilihan lain, pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan semua komponen masyarakat di daerah ini harus bersinergi dan bahu-membahu untuk membendung laju penyebaran COVID-19.

Tanpa kesadaran dan sinergi seluruh komponen masyarakat, semua upaya yang dilakukan pemerintah sebagai bagian dari jalan suci untuk mempertahankan hidup dan martabat kemanusiaan dit engah pandemi COVID-19 ini akan sia-sia.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed