oleh

Pemerintah perkuat perlindungan pelaut dan awak kapal perikanan

Kedua, belum ada tata kelola yang baik untuk mengatur tentang perusahaan-perusahaan penempatan pelaut dan ABK, dan terakhir tidak ada database terpadu secara nasional antara K/L yang dapat dijadikan rujukan untuk menelusuri keberadaan pelaut dan ABK Indonesia di kapal-kapal perikanan di luar negeri.

“Akibatnya, pelindungan sulit dilakukan,” kata Basilio menambahkan betapa kompleksnya permasalahan yang harus segera diselesaikan antar K/L terkait di dalam negeri.

Tak hanya itu, dari aspek ekonomi terlihat bahwa pekerja migran Indonesia dapat menyumbang devisa negara sebesar Rp150 triliun per tahun.

“Jadi kalau pelaut dan ABK kita yang satu juta lebih orang itu mampu sumbang devisa sebesar itu, artinya negara wajib memberi pelindungan yang pantas dan layak kepada para pelaut dan ABK Indonesia dan harus dikelola dengan baik,” imbuh Basilio lagi.

Kementerian PPN/Bappenas Bappenas pun mendukung penguatan kapasitas pelaut dan ABK Indonesia dengan memetakan peningkatan program vokasi bagi SDM di sektor perikanan tangkap.

Pengembangan kapasitas para pelaut dan ABK dinilai akan menaikkan kesejahteraan, upah, dan penghargaan profesi pelaut dan ABK Indonesia. Dengan pemahaman yang lengkap mengenai peraturan perundangan terkait perlidungan hak-hak pelaut dan ABK, maka akan menguatkan posisi para pelaut dan ABK Indonesia untuk memperjuangkan hak-hak dasar mereka.

“Kita tidak mau kehilangan momentum baik ini, jadi identifikasi program dan skala prioritas nasional menjadi penting,” kata Direktur Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Sektoral Kementerian PPN/Bappenas Adhi Putra Alfian.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed