Purwokerto, jurnalsumatra.com – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas berhasil menangkap seorang pengguna narkoba jenis sabu-sabu di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
“Anggota kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP (46), warga Purwokerto Selatan, pada hari Sabtu (6/2),” kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi M Firman L Hakim didampingi Kepala Satresnarkoba Komisaris Polisi Edy Purwanto di Purwokerto, Senin.
Ia mengatakan penangkapan terhadap AP dilakukan di Jalan Jenderal Soedirman Timur, Purwokerto Selatan, setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dengan adanya dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah itu.
“Peredaran dan penyalahgunaan narkoba sangat mengancam generasi muda, bangsa, dan negara. Oleh karena itu, kami tindaklanjuti informasi tersebut dengan penangkapan terhadap AP,” katanya menjelaskan.
Sementara itu, Kepala Satresnarkoba Kompol Edy Purwanto mengatakan dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat bruto 0,76 gram, satu botol plastik sampel urine milik AP, dan satu unit telepon pintar.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga mengamankan satu buah tutup botol air mineral dalam kemasan yang diberi dua lubang dan satu potongan sedotan warna putuh yang salah satu ujungnya berbentuk runcing.
Menurut dia, AP beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AP bakal dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” katanya.(anjas)
Komentar