Pada tahun 2021, pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020.
Untuk pupuk urea Rp2.250 perkilogram dan Rp112.500 per karung, kemudian pupuk ZA Rp1.700 perkilogram dan Rp85.000 per karung, kemudian pupuk SP-36 Rp2.400 perkilogram dan Rp120.000 per karung, pupuk NPK Phonska Rp2.300 perkilogram dan Rp115.000 per karung, serta Petroganik Rp800 perkilogram dan Rp32.000 per karung.(anjas)
Komentar