oleh

Gugatan Nasir Wani Ditolak di PTUN, KUD Sinar Pagi Menang

Lalu, ketika ditanyakan kepada Lurah Kelurahan Tulung Selapan Ulu, Nopritomi SE, dia membenarkan bahwa Haji Nasirwani (74)  telah menguasai kembali tanah yang dijualkannya pada KUD Sinar Pagi beberapa tahun lalu dan Haji Nasirwani sempat membuat surat pengakuan hak atas tanah tersebut Kepada Lurah, Nopritomi SE. Namun, setelah diketahui adanya surat Akta jual beli dari Haji Nasirwani kepada KUD Sinar Pagi tertanggal. 25 Januari 1983. Nomor. AG. 200/001/1983, 37 tahun lalu dan surat izin pemindahan hak nomor.593.L/12/IPH/1983 tanggal 16 Februari 1983 yang dikeluarkan oleh kepala kantor Agraria Kabupaten Ogan Komering Ilir.

 

Akhirnya, Lurah Tulung Selapan Ulu, Nopritomi SE, mencabut Surat Pengakuan Hak yang dibuat oleh Haji Nasirwani sebagaimana Berita Acara Nomor: 227/Kel-Tslp.U/2020 tanggal 26 Juni 2020 tentang Pembatalan dan Pencabutan Surat Pengakuan Hak atas Tanah An. Nasirwani Bin Menawan Nomor:593/08/SPHAT/Kel.Tslp.U/III/2020.
Maka itu, Ketua dan Anggota KUD Sinar Pagi di dampingi penasehat hukum dari Biro Bantuan Hukum Ormas Sukoi, Wilian Brahmana Putra SH melaporkannya, ke Polres OKI beberapa waktu yang lalu. Tertuang dalam Nomor : LP/B/285/XI/2020/SUMSEL/RES OKI tanggal. 10 November 2020.

 

Sementara itu Camat Tulung Selapan, Jemi saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa dalam sidang PTUN Palembang, pada Senin 1 Februari 2021 mengadili menyatakan eksepsi tergugat I, II dan tergugat II intervensi tentang kompetensi absolut diterima dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Selain itu menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara. (ata)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed