oleh

Pajak pulsa tak bebani konsumen, lahirkan kepastian hukum

Wajar jika kebijakan ini langsung mendapatkan respons dari masyarakat karena selama pandemi virus corona ini aktivitas yang menggunakan listrik dan pulsa seluler meningkat karena banyak orang bekerja dari rumah (work from home) dan anak sekolah juga belajar daring.

Telkomsel pada awal pandemi virus corona di Indonesia Maret lalu, mencatat kenaikan lalu lintas (traffic) data internet sebanyak 5 persen. Sementara saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 lalu, kenaikan lalu lintas data melalui layanan internet Telkomsel mencapai 53,28 persen.

Dengan semakin jelasnya ketentuan pajak pulsa seluler, voucher, kartu perdana, dan token listrik serta kegamblangan bahwa itu tidak berdampak bagi harga di tingkat konsumen, maka ketentuan baru Menteri Keuangan itu diharapkan bisa mendorong peningkatan pendapatan negara dan juga bisnis dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed