Muba, jurnalsumatra.com – Erix Ferdiansyah (33) warga Desa Linggo Sari, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mau tidak mau berurusan dengan pihak Kepolisian. Laki-laki berambut gondrong ini diamankan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Lilin Resor Muba, Rabu (03/02/2021) sekitar pukul 22:30 wib saat berada di rumah tetangganya, karena memiliki Senjata Api Rakitan (Senpira) Ilegal. Kepada awak media, Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK melalui Kapolsek Sungai Lilin AKP Zanzibar Zulkarnain, Sabtu (06/02/2021) mengatakan, bahwa saat anggota dilapangan tengah melaksanakan giat patroli. Lalu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan seorang warga yang memiliki senpira ilegal.
“Atas informasi itu, Kanit Reskrim Ipda Hendri bersama anggota mendatangi TKP. Pada saat tersangka Erix duduk di atas teras tetangganya. Lalu dilakukan pemeriksaan dan didapati 1 pucuk senpira ilegal didalam tas pinggang miliknya beserta 2 butir amunisi, ” Jelas Zanzibar. Lanjut Zanzibar, dari keterangan tersangka di tkp. Ia mengakui memiliki senpira ilegal tersebut. “Guna proses lebih lanjut. Kini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Sungai Lilin, ” tutupnya.(Rafik elyas).
Komentar