Mataram, jurnalsumatra.com – Dinas Sosial Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyatakan pencairan santunan kematian kepada masyarakat di daerah itu masih menunggu perubahan aturan sesuai standar aplikasi sistem informasi pemerintah daerah (SIPD).
“Anggaran untuk santunan kematian tahun 2021 memang sudah ada di kami, tapi pencairannya belum bisa karena harus disesuaikan dengan regulasi baru aplikasi SIPD,” kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataam Hj Baiq Asnayati di Mataram, Jumat.
Pernyataan itu dikemukakan Asnayati menanggapi keluhan dari ahli waris yang hendak mencairkan bantuan santunan kematian sebesar Rp500.000 untuk satu kasus meninggal dunia. Bantuan itu sekaligus merupakan uang bela sungkawa dari Pemerintah Kota Mataram kepada ahli waris warga yang meninggal.
Program santunan kematian di Kota Mataram, sudah berjalan sekitar 10 tahun dicairkan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram. Namun mulai tahun 2020, pencairan dialihkan ke Dinas Sosial.
Terkait dengan itu, lanjut Asnayati, berharap kepada para ahli waris yang akan mengajukan santunan kematian agar bersabar, sampai ada aturan baru dengan peninjauan ulang peraturan wali kota (perwal) yang ada.
“Kami akan koordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) terkait sistem pencairannya. Tahun lalu, usulan pencairan melalui kami tapi uangnya di BKD, sekarang uangnya ada di Dinsos dan harus disesuaikan dengan SIPD sehingga perlu dilakukan perubahan regulasi,” katanya.
Sementara untuk pencairan atau pelaksanaan program melalui aplikasi SIPD harus memiliki rincian kegitan atau ada “kamarnya” sesuai dengan format. Sedangkan, program santuan kematian tidak bisa direncanakan sebab tidak tahu siapa yang akan meninggal.
“Kita tidak bisa mengisi format siapa-siapa saja yang akan meninggal. Karena itu, perlu ada kejelasan termasuk rencana kemungkinan pengalihan pembayaran melalui lembaga. Misalnya, dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas),” katanya.
Namun demikian, lanjutnya, untuk persyaratan pencairan santunan kematian masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya yakni menyerahkan akta kematian, kartu tanda penduduk dan kartu keluarga (KK).
“Untuk persyaratan pencairan masih sama, cuma mekanismenya yang berbeda,” katanya.(anjas)
Komentar