“SE nomor 421 itu kami cabut dan disesuaikan dengan SKB 3 Menteri supaya tidak ada muncul pertentangan baik dari perda maupun SK menteri dan ini akan dibicarakan lagi bersama DPRD Padang, sehingga interpretasi kami sama untuk kemajuan pendidikan,” ujarnya pula.(anjas)
DPRD Padang minta surat pencabutan SE 421 segera diterbitkan
News Feed
Terduga Muncikari Kasus TPPO di Jaksel Ditangkap Polisi
Nasional|Jumat, 17 Januari 2025, 14:02
Post Views: 1 Jakarta, jurnalsumatra.co – Kepolisian membenarkan telah menangkap satu orang terduga pelaku yang berperan sebagai muncikari dalam kasus Tindak Pidana Baca Selengkapnya
Maria Lestari, Anggota DPR RI Penuhi Panggilan Penyidik KPK
Nasional|Jumat, 17 Januari 2025, 14:00
Post Views: 1 Jakarta, jurnalsumatra.co – Anggota DPR RI Maria Lestari memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi Baca Selengkapnya
Gunung Ibu Berstatus Awas, Hari Ini Terjadi Beberapa Kali Gempa
Nasional|Jumat, 17 Januari 2025, 13:57
Post Views: 3 Jakarta, jurnalsumatra.co – Aktivitas Gunung Ibu di Halmahera Barat Maluku Utara masih berstatus Awas atau level IV yang dinyatakan Baca Selengkapnya
Kinerja Pihak Ketiga Tidak Efektif, Kota Pekanbaru Bertatus Darurat Sampah
Nasional|Kamis, 16 Januari 2025, 15:28
Post Views: 1 Pekanbaru, jurnalsumatra.co – Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Provinsi Riau Roni Rakhmat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor Baca Selengkapnya
Harimau Mengintai Keselamatan Petani Sawit di Mukomuko
Nasional|Kamis, 16 Januari 2025, 15:26
Post Views: 1 Mukomuko, jurnalsumatra.co – Sejumlah petani sawit di sejumlah wilayah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu saat ini merasa was-was bertemu harimau Baca Selengkapnya
Komentar