“SE nomor 421 itu kami cabut dan disesuaikan dengan SKB 3 Menteri supaya tidak ada muncul pertentangan baik dari perda maupun SK menteri dan ini akan dibicarakan lagi bersama DPRD Padang, sehingga interpretasi kami sama untuk kemajuan pendidikan,” ujarnya pula.(anjas)
DPRD Padang minta surat pencabutan SE 421 segera diterbitkan
News Feed
Lonjakan Permintaan LPG 3 Kg Jelang Imlek di Kalimantan Diantisipasi Pertamina
Nasional|Selasa, 28 Januari 2025, 13:50
Post Views: 2 Pontianak, jurnalsumatra.co – PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan mengantisipasi lonjakan permintaan LPG 3 kilogram jelang perayaan Imlek di Baca Selengkapnya
Pecah Rekor 24.350 Penumpang Whoosh Dalam Sehari
Nasional|Selasa, 28 Januari 2025, 13:44
Post Views: 1 Jakarta, jurnalsumatra.co – PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) mencatatkan rekor baru jumlah penumpang harian Whoosh yaitu sebanyak 24.350 Baca Selengkapnya
Buronan Kasus Pembunuhan di Hulu Sungai Tengah Ditangkap Polisi
Nasional|Selasa, 28 Januari 2025, 13:34
Post Views: 1 HuluSungaiTengah, Jurnalsumatra.co – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus HL (51) pelaku pembunuhan terhadap Dedy Baca Selengkapnya
Jumlah Warga Yang Melintasi Batas Negara di Kabupaten Belu NTT Meningkat
Nasional|Selasa, 28 Januari 2025, 13:28
Post Views: 1 Kupang, jurnalsumatra.co – Kantor Imigrasi Atambua di Kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur mencatat sejumlah 3.933 orang yang melintas melalui Baca Selengkapnya
Orangtua Pembuang Mayat Bayi di Koja Diburu Polisi
Nasional|Selasa, 28 Januari 2025, 13:22
Post Views: 1 Jakarta, jurnalsumatra.co – Kepolisian Sektor (Polsek) Koja Polres Metro Jakarta Utara mengejar pelaku atau orangtua yang tega membuang mayat Baca Selengkapnya
Komentar