Muba, jurnalsumatra.com – Jajaran Kepolisian sektor Sekayu, Resort Musi Banyuasin meringkus seorang pelaku yang kedapatan menyimpan Pistol Ilegal bahkan ketika digeledah petugas juga menemukan narkoba jenis sabu – sabu didalam tasnya pelaku. Seperti diketahui Pistol Ilegal ini didapat saat Kapospol Sungai Batang Aipda Bagus Dinata.P,SH, meringkus pelaku Indra Jaya warga Desa Sungai Batang (C6) Kecamatan Sekayu dirumah temannya, Sabtu, (30/01/2021) Siang.
Meski bertindak sendirian dan sempat bergulat dengan pelaku, namun Aipda Bagus Dinata tetap nekad dan berhasil merebut senpi ilegal yang disimpan pelaku di bagian pinggang sebelah kanan. “Senpi ini aku dapat warisan keluarga turun menurun pak sekaligus untuk jaga dikebun kadang galak ado babi. Nah men sabu tu pak, aku make dewek” Kata Pelaku Indra Jaya saat di introgasi Polsek Sekayu, Senin (01/02/2021).
Mewakili Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik, Kapolsek Sekayu AKP Ade Nurdin,SH mengatakan, bahwa Polisi menangkap pelaku saat berada di rumah temannya di Desa Sungai Batang kecamatan Sekayu yang sudah menjadi target polisi. “Anggota kita sempat bergulat saat hendak menangkap si pelaku ini, dia sudah lama menjadi target kita karena menyimpan senpi sekaligus bandar narkoba. Untuk sabu kita temukan dalam kotak rokok Gudang Garam yang disimpan didalam tas nya”kata Ade.
Kapolsek juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengembangkan serta menelusuri asal usul pistol dan narkoba nya. Selain pistol, polisi juga menemukan 9 butir amunisi Timah Penabur, 1 klip plastik bening besar berisikan bubuk mesiu, 1 botol kratingdeng yg berisikan bubuk mesiu, 1 botol kecil warna hijau yg berisikan bubuk mesiu dan 9 Klip plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal Pasal 1 ayat 1 undang – undang darurat No 12 tahun 1951 tentang SENJATA API dan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 undang – undang No.3 tahun 2009 tentang Narkotika.”Tegas Ade. (Rafik elyas)
Komentar